logo pa soasio

Portal Pengadilan Agama Soasio

Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Soasio, sebagai media informasi berbasis teknologi.
Portal Pengadilan Agama Soasio

Aplikasi Gugatan Mandiri

Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan secara mandiri.
Aplikasi Gugatan Mandiri

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

e-Court

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
e-Court

Perkara Prodeo

Prodeo sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan, adalah proses berperkara di pengadilan secara cuma-cuma dengan dibiayai negara melalui anggaran Mahkamah Agung RI.
Perkara Prodeo

SIPP Kemenpan RB

SIPP Merupakan media informasi elektronik satu pintu meliputi penyimpanan dan pengelolaan informasi serta mekanisme penyampaian informasi dari penyelenggara pelayanan publik kepada masyarakat
SIPP Kemenpan RB

Informasi COVID 19 Mahkamah Agung

Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya merupakan salah satu bagian yang terdampak oleh virus COVID-19 sehingga Mahkamah Agung menyediakan Website Sebaran COVID -19 di Lingkungan Peradilan yang berfungsi untuk melakukan monitoring terhadap kondisi seluruh aparatur pengadilan yang ada di satuan kerja baik PNS maupun Non PNS yang terdampak COVID-19
Informasi COVID 19 Mahkamah Agung

PTSP

Pelayanan Terpadu Satu PIntu (PTSP) adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan informasi, pengaduan, pendaftaran perkara, pembayaran dan pengembalian sisa panjar biaya perkara, hingga penyerahan/pengembalian produk pengadilan melalui satu pintu. PTSP sendiri ditujukan untuk mewujudkan proses peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, memberikan pelayanan administrasi yang bebas dari korupsi kepada pengguna layanan dan menjaga indepedensi dan imparsialitas aparat.
PTSP

11 Aplikasi Inovasi Badilag

Dalam rangka menunjang fasilitas pelayanan untuk para pencari keadilan, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama mengeluarkan 11 Aplikasi Inovasi. Implementasi dari 11 aplikasi tersebut telah diterapkan oleh Pengadilan Agama Soasio.
11 Aplikasi Inovasi Badilag

Reformasi Birokrasi

Reformasi birokrasi merupakan upaya untuk melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan (organisasi), ketatalaksanaan (business prosess) dan sumber daya manusia aparatur.
Reformasi Birokrasi

Budaya kerja 5S 5R

Pengadilan Agama Soasio telah membangun Budaya Kerja 5S dan 5R untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
Budaya kerja 5S 5R

icon galeri

 

jdih

 

majalah

 

majalah

 

icon galeri

 

jdih

 

majalah

 

majalah

 

on . Hits: 748

Sosialisasi Perma No 7 Tahun 2022 Oleh YM Hakim Agung Kamar Perdata, Bapak Syamsul Maarif, S.H., L.L.M, Ph.D.

WhatsApp Image 2023-02-28 at 06.09.04 (1).jpegTidore – Senin (20/02/2023) | Dengan didampingi Ketua PA Soasio, Petugas PTSP Pengadilan Agama Soasio mengikuti kegiatan secara daring Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung terkait Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata dan Pidana pada Pengadilan Tingkat Pertama, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali Secara Elektronik. Kegiatan ini diselenggarakan atas adanya surat dari Sekretaris Mahkamah Agung Nomor : 437/SEK/HM.01.1/2/2023 tanggal 17 Februari 2023 perihal undangan pelaksanaan kegiatan Sosialisasi dengan narasumber diisi oleh YM Hakim Agung, Kamar Perdata Mahkamah Agung, Bapak Syamsul Maarif, S.H., L.L.M, Ph.D.

Kegiatan dimulai pada Pukul 12.00 WIT dengan penyampaian sambutan oleh YM Ketua Mahkamah Agung RI, Bapak Prof. Dr. H. Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H.. YM Ketua MA RI menyampaikan bahwasannya pemanfaatan teknologi sedang menjadi isu penting dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat pencari keadilan. Hal tersebut seperti ada dalam Counsil Asean of Justice dan pada beberapa pertemuan terakhir dalam Jakarta Declaration tahun 2021 dengan disepakatinya pembentukan kerangka kerja pemanfaatan artificial intelligence pada pengadilan di wilayah Asean. Dalam pemanfaatan tersebut tentunya terdapat syarat yang berupa adanya data yang berkualitas yang dapat diolah untuk memberikan informasi yang akurat. Dalam menuju kearah tersebut perlu adanya upaya pelaksanaan digitalisasi administrasi perkara dan persidangan secara komprehensif dalam rangka mewujudkan implementasi SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik).  

WhatsApp Image 2023-02-28 at 06.09.04 (2).jpeg

Sebagai perwujudan di atas YM Ketua MA RI menyampaikan, Mahkamah Agung telah berupaya membangun sistem peradilan elektronik dimulai dengan penerbitan Perma No 3 Tahun 2018 tentang administrasi peradilan secara elektronik. Dalam perma ini di atur 3 fitur utama yang terdiri dari pendaftaran (efilling), pembayaran panjar perkara (epayment) dan pemanggilan para pihak (esummons). Perma tersebut kemudian dilakukan pembaharuan kembali dengan diterbitkannya Perma No 1 Tahun 2019 dengan adanya fitur tambahan berupa persidangan elektronik (elitigation) dan upaya hukum secara elektronik. Adapun terakhir Mahkamah Agung kemudian melakukan pembaruan kembali dengan dikeluarkannya Perma No 7 Tahun 2022 sebagai penyempurnaan dari Perma No 1 Tahun 2019.

Dalam Perma No 7 Tahun 2022 YM Ketua MA RI menyebutkan bahwasannya dalam Perma ini terdapat 11 pembaharuan di dalamnya. 11 pembaharuan ini terdiri dari :

  1. Perubahan hari kerja menjadi hari kalender;
  2. Penambahan ketentuan tentang tanda tangan elektronik;
  3. Penambahan ketentuan pelayanan PTSP dan adanya meja ecourt;
  4. Penambahan jenis perkara perdata khusus;
  5. Penambahan norma tentang pengurusan dan pemberesan harta pailit secara elektronik;
  6. Penambahan ruang lingkup persidangan elektronik untuk upaya hukum banding;
  7. Penambahan norma kurator untuk menjadi pengguna terdaftar;
  8. Penambahan Bundel A dan Bundel B yang dikirim ke Pengadilan tingkat banding dilakukan secara elektronik;
  9. Penambahan administrasi perakara pada Pengadilan tingkat banding dilakukan secara elektronik;
  10. Mekanisme persetujuan sidang secara elektronik dalam hal tergugat tidak menyetujui maka persidangan dilaksanakan secara hybrid;
  11. Pemanggilan melalui surat tercatat bagi pihak Tergugat yang tidak memiliki domisili elektronik tidak setuju dipanggil secara elektronik.

WhatsApp Image 2023-02-28 at 06.09.04 (4).jpeg

Selanjutnya YM Ketua MA RI menyampaikan, Mahakamah Agung kemudian telah menyelesaikan juknis Perma No 7 Tahun 2022 melalui terbitnya Keputusan Ketua Mahakamah Agung Nomor 363 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis administrasi dan persidangan perkara perdata, perkara perdata agama, perakara Tata Usaha Negara di Pengadilan secara elektronik. Adapun modernisasi yang dilakukan oleh Mahkamah Agung juga datang dari telah diterbitkannya Perma No 6 Tahun 2022 tentang upaya hukum pada tingkat kasasi dan peninjauan kembali.

Dengan adanya banyak upaya modernisasi di atas YM Ketua MA RI menyampaikan pesan untuk dapat dibaca dan dicermati semua petunjuk teknis yang telah diterbitkan. Hal tersebut mengingat semua bidang kehidupan sedang bergerak ke arah digitalisasi. Untuk itu maka perlu adanya kesiapan SDM dan setiap aparatur karena perangkat dan sistem tetap harus dijalankan oleh manusianya. Disisi lain YM Ketua MA Ri juga menyampaikan pesan untuk jangan surut kebelakang dan jangan berfikir untuk kembali kebelakang.

Setelah penyampaian sambutan kegiatan dilanjutkan dengan dibukanya kegiatan sosialisasi oleh YM Ketua MA RI. Selanjutnya kegiatan kemudian dilanjutkan penyampaian materi sosialisasi oleh YM Hakim Agung, Kamar Perdata Mahkamah Agung, Bapak Syamsul Maarif, S.H., L.L.M, Ph.D. (MM)

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Soasio

Jl. Jenderal Ahmad Yani No. 10, Kelurahan Tomagoba, Kecamatan Tidore, Kota Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku Utara

Tlp. 0921-3161025, Fax. 0921-3161141

Email : 

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Tim IT Pengadilan Agama Soasio © 2022