Sosialisasi Perma No 7 Tahun 2022 Oleh YM Hakim Agung Kamar Perdata, Bapak Syamsul Maarif, S.H., L.L.M, Ph.D.
Tidore – Senin (20/02/2023) | Dengan didampingi Ketua PA Soasio, Petugas PTSP Pengadilan Agama Soasio mengikuti kegiatan secara daring Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung terkait Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata dan Pidana pada Pengadilan Tingkat Pertama, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali Secara Elektronik. Kegiatan ini diselenggarakan atas adanya surat dari Sekretaris Mahkamah Agung Nomor : 437/SEK/HM.01.1/2/2023 tanggal 17 Februari 2023 perihal undangan pelaksanaan kegiatan Sosialisasi dengan narasumber diisi oleh YM Hakim Agung, Kamar Perdata Mahkamah Agung, Bapak Syamsul Maarif, S.H., L.L.M, Ph.D.
Kegiatan dimulai pada Pukul 12.00 WIT dengan penyampaian sambutan oleh YM Ketua Mahkamah Agung RI, Bapak Prof. Dr. H. Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H.. YM Ketua MA RI menyampaikan bahwasannya pemanfaatan teknologi sedang menjadi isu penting dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat pencari keadilan. Hal tersebut seperti ada dalam Counsil Asean of Justice dan pada beberapa pertemuan terakhir dalam Jakarta Declaration tahun 2021 dengan disepakatinya pembentukan kerangka kerja pemanfaatan artificial intelligence pada pengadilan di wilayah Asean. Dalam pemanfaatan tersebut tentunya terdapat syarat yang berupa adanya data yang berkualitas yang dapat diolah untuk memberikan informasi yang akurat. Dalam menuju kearah tersebut perlu adanya upaya pelaksanaan digitalisasi administrasi perkara dan persidangan secara komprehensif dalam rangka mewujudkan implementasi SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik).
Sebagai perwujudan di atas YM Ketua MA RI menyampaikan, Mahkamah Agung telah berupaya membangun sistem peradilan elektronik dimulai dengan penerbitan Perma No 3 Tahun 2018 tentang administrasi peradilan secara elektronik. Dalam perma ini di atur 3 fitur utama yang terdiri dari pendaftaran (efilling), pembayaran panjar perkara (epayment) dan pemanggilan para pihak (esummons). Perma tersebut kemudian dilakukan pembaharuan kembali dengan diterbitkannya Perma No 1 Tahun 2019 dengan adanya fitur tambahan berupa persidangan elektronik (elitigation) dan upaya hukum secara elektronik. Adapun terakhir Mahkamah Agung kemudian melakukan pembaruan kembali dengan dikeluarkannya Perma No 7 Tahun 2022 sebagai penyempurnaan dari Perma No 1 Tahun 2019.
Dalam Perma No 7 Tahun 2022 YM Ketua MA RI menyebutkan bahwasannya dalam Perma ini terdapat 11 pembaharuan di dalamnya. 11 pembaharuan ini terdiri dari :
- Perubahan hari kerja menjadi hari kalender;
- Penambahan ketentuan tentang tanda tangan elektronik;
- Penambahan ketentuan pelayanan PTSP dan adanya meja ecourt;
- Penambahan jenis perkara perdata khusus;
- Penambahan norma tentang pengurusan dan pemberesan harta pailit secara elektronik;
- Penambahan ruang lingkup persidangan elektronik untuk upaya hukum banding;
- Penambahan norma kurator untuk menjadi pengguna terdaftar;
- Penambahan Bundel A dan Bundel B yang dikirim ke Pengadilan tingkat banding dilakukan secara elektronik;
- Penambahan administrasi perakara pada Pengadilan tingkat banding dilakukan secara elektronik;
- Mekanisme persetujuan sidang secara elektronik dalam hal tergugat tidak menyetujui maka persidangan dilaksanakan secara hybrid;
- Pemanggilan melalui surat tercatat bagi pihak Tergugat yang tidak memiliki domisili elektronik tidak setuju dipanggil secara elektronik.
Selanjutnya YM Ketua MA RI menyampaikan, Mahakamah Agung kemudian telah menyelesaikan juknis Perma No 7 Tahun 2022 melalui terbitnya Keputusan Ketua Mahakamah Agung Nomor 363 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis administrasi dan persidangan perkara perdata, perkara perdata agama, perakara Tata Usaha Negara di Pengadilan secara elektronik. Adapun modernisasi yang dilakukan oleh Mahkamah Agung juga datang dari telah diterbitkannya Perma No 6 Tahun 2022 tentang upaya hukum pada tingkat kasasi dan peninjauan kembali.
Dengan adanya banyak upaya modernisasi di atas YM Ketua MA RI menyampaikan pesan untuk dapat dibaca dan dicermati semua petunjuk teknis yang telah diterbitkan. Hal tersebut mengingat semua bidang kehidupan sedang bergerak ke arah digitalisasi. Untuk itu maka perlu adanya kesiapan SDM dan setiap aparatur karena perangkat dan sistem tetap harus dijalankan oleh manusianya. Disisi lain YM Ketua MA Ri juga menyampaikan pesan untuk jangan surut kebelakang dan jangan berfikir untuk kembali kebelakang.
Setelah penyampaian sambutan kegiatan dilanjutkan dengan dibukanya kegiatan sosialisasi oleh YM Ketua MA RI. Selanjutnya kegiatan kemudian dilanjutkan penyampaian materi sosialisasi oleh YM Hakim Agung, Kamar Perdata Mahkamah Agung, Bapak Syamsul Maarif, S.H., L.L.M, Ph.D. (MM)