Pengadilan Agama (PA) Soasio Laksanakan Sidang Aanmaning Secara Daring dalam Perkara Gugatan Harta Bersama
Tidore – Kamis (08/06/2023) | Pengadilan Agama Soasio melaksanakan sidang Aanmaning (teguran untuk melaksanakan putusan secara sukarela) terhadap perkara eksekusi yang dipimpin oleh Ketua pengadilan Agama Soasio, Ibu Zahra Hanafi, S.H.I., M.H. yang didampingi oleh Panitera PA Soasio, Bapak Mursal Ayub, S.Ag. sidang ini dilaksanakan secara elektronik via Teleconference dengan pihak Tergugat berada di Pengadilan Agama Tanjung Karang.
Pelaksanaan sidang Aanmaning via elektronik ini menjadi yang pertama dilaksanakan pada PA Soasio. Aanmaning yang dilaksanakan adalah Perkara gugatan Harta Bersama yang telah terdaftar di Kepaniteraan PA Soasio dengan register nomor : 1/Pdt.Eks/2023/PA. SS. Ketua PA Soasio menerangkan kepada kedua belah pihak untuk dapat melaksanakan eksekusi secara sukarela dengan membaginya secara natura. Selanjutnya Ketua PA Soasio menjelaskan konsekuensi yang timbul apabila eksekusi dilaksanakan secara riil dan juga apabila dapat dilaksanakan secara sukarela. (MM)
Dokumentasi :