PA Soasio Gelar Pemeriksaan Setempat dalam Perkara Gugatan Harta Bersama Nomor 124/Pdt.G/2025/PA.SS
Tidore, 28 Mei 2025 - Pengadilan Agama Soasio melaksanakan pemeriksaan setempat pada dalam perkara gugatan harta bersama dengan Nomor Perkara 124/Pdt.G/2025/PA.SS. Kegiatan ini dilakukan di lokasi objek sengketa yang terletak di Kelurahan Rum.
Pemeriksaan setempat dilaksanakan oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, bersama dengan Panitera, Panitera Pengganti, dan Jurusita. Turut hadir pula para pihak yang berperkara serta aparat kelurahan setempat.
Kegiatan ini bertujuan untuk memperoleh kejelasan mengenai objek sengketa, baik dari segi letak, batas, kondisi fisik, maupun status penguasaannya. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari rangkaian pembuktian dalam proses persidangan guna mendukung pengambilan putusan yang objektif dan tepat.
Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan tertib dan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.