PA Soasio Pasang Papan Himbauan untuk Ingatkan Masyarakat agar Tidak Menempati Rumah Dinas
Tidore, 28 Mei 2025 – Pengadilan Agama Soasio melaksanakan kegiatan pemasangan papan himbauan larangan menempati dan menghuni rumah dinas milik PA Soasio. Papan tersebut dipasang pada unit rumah dinas yang berlokasi di Kelurahan Indonesiana, Kecamatan Tidore, Kota Tidore Kepulauan.
Pemasangan papan himbauan ini merupakan langkah preventif dan tegas dari PA Soasio untuk mengingatkan masyarakat agar tidak menduduki rumah dinas yang merupakan barang milik negara (BMN) dan tercatat dalam Sertifikat Hak Pakai Nomor 00077 milik Pengadilan Agama Soasio.
Rumah dinas tersebut saat ini dalam keadaan kosong dan tidak dihuni oleh pejabat atau pegawai yang berwenang. Namun, lokasi rumah yang berada di tengah permukiman masyarakat membuka kemungkinan terjadinya upaya pendudukan secara tidak sah. Oleh karena itu, papan himbauan dipasang untuk menegaskan bahwa rumah tersebut tidak boleh ditempati tanpa izin resmi dari Pengadilan Agama Soasio.
Tidore, 28 Mei 2025.
Dengan adanya papan himbauan ini, diharapkan masyarakat sekitar dapat memahami bahwa rumah dinas merupakan aset negara yang harus dijaga dan tidak boleh digunakan secara sembarangan. Langkah ini juga sejalan dengan komitmen Pengadilan Agama Soasio dalam mewujudkan tata kelola aset yang tertib, akuntabel, dan transparan.