Standar dan Maklumat Pelayanan Pengadilan Agama Soasio
STANDAR
Berangkat dari niat untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap badan peradilan, meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat khususnya pencari keadilan yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung RI dan badan-badan peradilan di bawahnya dengan sebaik-baiknya, dan untuk memenuhi amanat UU RI No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, maka pada tanggal 9 Februari 2012 Ketua Mahkamah Agung RI telah mengeluarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung No. 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan sebagai dasar bagi setiap satuan kerja pada seluruh badan peradilan dalam memberikan pelayanan kepada publik.
Selengkapnya:
MAKLUMAT
Dengan ini kami, pimpinan dan pegawai Pengadilan Agama Soasio
berupaya dengan sungguh-sungguh untuk menyelenggarakan
pelayanan berdasarkan asas sederhana, cepat dan biaya ringan dan sesuai
standar pelayanan yang telah ditetapkan.
Soasio, 05 Februari 2018
TTD
Pimpinan beserta seluruh Pegawai