logo pa soasio

Portal Pengadilan Agama Soasio

Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Soasio, sebagai media informasi berbasis teknologi.
Portal Pengadilan Agama Soasio

Aplikasi Gugatan Mandiri

Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan secara mandiri.
Aplikasi Gugatan Mandiri

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

e-Court

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
e-Court

Perkara Prodeo

Prodeo sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan, adalah proses berperkara di pengadilan secara cuma-cuma dengan dibiayai negara melalui anggaran Mahkamah Agung RI.
Perkara Prodeo

Zona Integritas

Pencanangan pembangunan Zona Integritas dilaksanakan secara terbuka dan dipublikasikan secara luas dengan maksud agar semua pihak termasuk masyarakat dapat memantau, mengawal, mengawasi dan berperan serta dalam program kegiatan reformasi birokrasi khususnya di bidang pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik
Zona Integritas

PTSP

Pelayanan Terpadu Satu PIntu (PTSP) adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan informasi, pengaduan, pendaftaran perkara, pembayaran dan pengembalian sisa panjar biaya perkara, hingga penyerahan/pengembalian produk pengadilan melalui satu pintu. PTSP sendiri ditujukan untuk mewujudkan proses peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, memberikan pelayanan administrasi yang bebas dari korupsi kepada pengguna layanan dan menjaga indepedensi dan imparsialitas aparat.
PTSP

Program Prioritas Badilag

Di tahun 2024 ini Ditjen Badilag memiliki 4 (empat) poin besar dalam program prioritasnya, yakni penguatan kelembagaan, penguatan integritas, penguatan sumber daya manusia, dan penguatan pemanfaatan teknologi informasi.
Program Prioritas Badilag

Reformasi Birokrasi

Reformasi birokrasi merupakan upaya untuk melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan (organisasi), ketatalaksanaan (business prosess) dan sumber daya manusia aparatur.
Reformasi Birokrasi

Budaya kerja 5S 5R

Pengadilan Agama Soasio telah membangun Budaya Kerja 5S dan 5R untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
Budaya kerja 5S 5R

icon galeri

 

jdih

 

majalah

 

majalah

 

icon galeri

 

jdih

 

majalah

 

majalah

 

Written by Super User on . Hits: 2557

  • Dipublikasikan Pada : Kamis, 29 Juli 2021
  • Dibaca : 5250 Kali

...

Siaran Pers Nomor: B-265/SETMEN/HM.02.04/07/2021

Jakarta (29/7) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) memberikan perhatian khusus pada kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terus meningkat di mana korbannya paling banyak menimpa perempuan dan anak. Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan, Ratna Susianawati pada peringatan Hari Dunia Anti Perdagangan Orang menyebutkan bahwa isu TPPO harus menjadi perhatian bersama.

“Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) tahun 2020, kasus TPPO pada perempuan dan anak mengalami peningkatan hingga 62,5 persen.  Sementara itu, laporan lima tahunan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (GTPP-TPPO) pada tahun 2015-2019 menunjukkan, terdapat 2648 korban perdagangan orang yang terdiri dari 2319 perempuan dan 329 laki-laki. Angka ini menunjukkan, kasus TPPO semakin meningkat dan perempuan banyak yang menjadi korbannya. Untuk itu, Hari Dunia Anti Perdagangan Orang mengingatkan kita bahwa isu TPPO harus menjadi perhatian semua pihak, mulai dari pemerintah, dunia usaha, media, organisasi, lembaga masyarakat, serta seluruh masyarakat,” ujar Ratna dalam Webinar Penegakan Hukum TPPO 2021, secara virtual, Kamis (29/7).

Pemerintah Indonesia telah berkomitmen dan melakukan langkah penanganan TPPO, salah satunya adalah pengesahan Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO yang salah satunya mengamanatkan pembentukan GTPP-TPPO. "Hingga saat ini telah terbentuk sebanyak 32 Gugus Tugas Provinsi dan 245 Gugus Tugas Kabupaten/Kota. Berbagai upaya pencegahan terjadinya TPPO terus dilakukan baik melalui sosialisasi, edukasi, literasi dan penyadaran sosial agar masyarakat tidak menjadi korban,” lanjut Ratna.

Sementara itu, Asisten Deputi Penanganan Kejahatan Transnasional dan Kejahatan Luar Biasa Kementerian Politik Hukum dan Keamanan, Bambang Pristiwanto mengatakan, data International Organisation for Migration (IOM) Indonesia menunjukkan jumlah kasus TPPO pada tahun 2020 atau masa pandemi Covid-19 meningkat menjadi 154 kasus. Sementara itu, berdasarkan catatan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), jumlah permohonan perlindungan saksi TPPO di LPSK mengalami peningkatan sebesar 15,3 persen pada 2020.

“Dengan kondisi kasus TPPO di Indonesia yang memprihatinkan tersebut, perlu meningkatkan penegakan hukum yang memberikan efek jera serta memperkuat peran seluruh pihak, baik pemerintah, lembaga, kepolisian, swasta, dan masyarakat untuk memperkuat komitmen bersama dan bersinergi melawan sindikat perdagangan orang dan mengakhiri perdagangan orang di Indonesia,” ujar Bambang.

Hal ini disepakati oleh Direktur Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara Kejaksaan Agung, Idianto. Menurutnya, perlu adanya kepastian hukum serta keadilan manfaat dalam penanganan kasus TPPO. “Jangan sampai sekadar menghukum, tapi hanya sebagian saja. Tidak membuat jera para pelakunya. Seharusnya kita tidak hanya menghukum orang-orang yang melakukan perekrutan di lapangan. Supaya jera dan terhenti kegiatan TPPO ini, ke depan korporasinya yang kita usut,” ujarnya.

Lebih lanjut, Idianto menuturkan, TPPO merupakan fenomena gunung es. Pasalnya, kasus yang terungkap di persidangan lebih sedikit daripada kasus yang terjadi di masyarakat. Berdasarkan data Penyusunan Program, Laporan, dan Penilaian-Pidana Umum Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2021, jumlah perkara TPPO mengalami penurunan setiap tahunnya. “Banyak korban yang tidak mengerti hukum, tidak mengetahui jalur pelaporan, serta merasa takut dan merasa terancam,” imbuhnya.

Terlebih menurut Idianto, aparat penegak hukum pada umumnya lebih memilih untuk menggunakan UU Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) dibandingkan UU 21 Tahun 2007. “UU Tentang PPMI ini lebih gampang membuktikannya, tetapi ancamannya juga lebih ringan dibandingkan dengan UU Pemberantasan TPPO,” ungkap Idianto.

Salah satu lembaga yang melakukan pendampingan terhadap korban TPPO adalah LPSK. Wakil Ketua LPSK, Livia Iskandar menyebutkan, terlindung yang ditangani oleh LPSK bisa mendapatkan perlindungan fisik, pemenuhan hak prosedural (pendampingan), perlindungan hukum, fasilitasi ganti rugi, dan lain sebagainya. “Korban, saksi, saksi pelaku, atau masyarakat dapat melapor melalui aplikasi Permohonan Perlindungan LPSK atau lewat Whatsapp, serta media sosial lainnya,” tutup Livia.

BIRO HUKUM DAN HUMAS

KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN

DAN PERLINDUNGAN ANAK

Telp.& Fax (021) 3448510,

e-mail : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

www.kemenpppa.go.id

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Soasio

Jl. Jenderal Ahmad Yani No. 10, Kelurahan Tomagoba, Kecamatan Tidore, Kota Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku Utara

Tlp. 0921-3161025, Fax. 0921-3161141

Email : 

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Tim IT Pengadilan Agama Soasio © 2022