Penandatanganan MOU antara Pengadilan Agama Soasio dengan Dinas Kesehatan Kota Tidore Kepulauan terkait Dispensasi Kawin
Tidore – Jumat (17/06/2022) | Pengadilan Agama Soasio melaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MOU) dengan Dinas Kesehatan Kota Tidore Kepulauan. Penandatanganan ini terkait adanya kerjasama yang dilakukan berkaitan dengan Dispensasi Kawin. Hal tersebut sebagai pelaksanaan atas adanya audiensi yang telah dilakukan PA Soasio kepada Dinkes Kota Tidore Kepulauan pada awal Juni lalu serta tindak lanjut surat dari Dirjen Badilag Nomor : 2449 /DjA/HM.00/4/2022 tertanggal 22 April 2022 perihal Koordinasi dan Perjanjian Kerjasama dengan Dinas Kesehatan.
Bertempat di Ruang Sidang PA Soasio, penandatanganan MOU dilaksanakan pada Pukul 09.00 WIT dengan dihadiri oleh seluruh pegawai PA Soasio. Pada kesempatan tersebut juga dihadiri secara langsung Kadis Tikep, Bapak Abdul Majid Dano M. Nur, SKM., MPH. dengan didampingi satu Kepala Bagian yang bertindak sebagai perwakilan Dinkes Tikep dalam kegiatan ini. Pada pelaksanannya kegiatan dibuka dengan penyampaian sambutan oleh Ketua PA Soasio, Bapak Dacep Burhanudin, S.Ag., M.H.I. berkaitan dengan sambutan yang disampaikan Ketua PA Soasio pertama-tama menyampaikan maksud dari adanya keinganan PA Soasio mengadakan kerjasama dengan Dinkes Tikep.
Dengan adanya perubahan Undang-undang dari UU No 1 tahun 1974 menjadi UU No 16 tahun 2019 terjadi perubahan yang drastis berkaitan dengan usia minimal perkawinan. Dari semula usia minimal 16 tahun menjadi 19 tahun untuk dapat melangsungkan perkawinan. Hal tersebut tentunya akan berdampak pada adanya perubahan rencana perkawinan di masyarakat. Sebagai antisipasi hal tersebut Mahkamah Agung kemudian membuat Perma yang tertuang dalam Perma No 5 tahun 2019 tentang pedoman mengadili permohonan dispensasi kawin. Aturan perma tersebut sangatlah ketat bagaimana pasangan calon yang belum memenuhi usia minimal yang telah ditentukan dapat melangsungkan perkawinan. Disinilah pengadilan agama mempunyai peran dalam mempertimbangkan permohonan yang diajukan baik secara psikologis, secara kesehatan, secara fisik sehingga tidak terjadi adanya dampak dari pernikahan dini.
Sebagai antisipasi hal tersebut kemudian dari PA Soasio menindak lanjuti audiensi antara Dirjen Badilag dengan Dinas Kesehatan untuk melakukan kerjasama. Oleh sebab itu kedepan para pihak yang akan mengajukan permohonan Dispensasi Kawin harus sudah mendapatkan surat rekomendasi dari Dinas Kesehatan terkait dengan kesehatan pasangan calon. Surat rekomendasi inilah yang akan menjadi pertimbangan bagi hakim dalam mengabulkan permohonan yang diajukan oleh pasangan calon. Jangan sampai ketika pasangan calon melakukan perkawinan tetapi dari aspek kesehatan terkendala. Hal tersebut malah akan berdampak pada terganggunya rumah tangga dari mereka sendiri.
Kemudian dengan adanya hal tersebut PA Soasio kemudian mengingkan adanya kerjasama dengan Dinkes Tikep. Harapannya ketika ada perkara Dispensasi Kawin yang diterima Dinkes Tikep dapat memberikan rekomendasi secara fisik pasangan calon yang akan melangsungkan perkawinan telah dapat memenuhi syarat atau belum. Disisi lain PA Soasio juga berharap dapat bekerja sama dengan instansi lainnya terkait dengan adanya pemberian rekomendasi dalam hal pemeriksaan secara psikologis pasangan calon yang mengajukan permohonan Dispensasi Kawin.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyampaian sambutan dari Kepala Dinas Kesehatan Kota Tidore Kepulauan, Bapak Abdul Majid Dano M. Nur, SKM., MPH. Dalam sambutan tersebut Kadis Kota Tikep menyambut baik adanya kerjasama yang dilakukan. Pemerintah mencoba hadir memberikan kenyamanan kepada semua warga masyarakatnya. Sebagai adanya tindak lanjut tersebut, seluruh jajaran dan peskesmas yang ada pada wilayah Kota siap melayani dengan segala fasilitas kesehatan yang dimiliki setiap ada masyarakat yang akanmengajukan permohonan Dispensasi Kawin. Sehingga kedepan harapannya tidak ada komplain dari masyarakat kepada Dinas Kesehatan ataupun Pengadilan Agama dalam pengajuan permohonan Dispensasi Kawin.
Lebih lanjut dalam sambutan yang disampaikan, Kadis Kota Tikep memaparkan secara singkat kondisi kesehatan secara medis usia yang paling cocok dalam melangsungkan perkawinan. Secara fisiologis usia 16, usia 17 dan usia 18 tahun secara fisik dapat dikatakan telah siap secara medis. Akan tetapi dalam usia tersebut belum dapat dikatakan matang secara usia. Mengingat usia 19 tahunlah yang dapat dikatakan siap dan matang untuk melakukan reproduksi dalam penghitungan secara medis. Akan tetapi apabila terjadi permohonan Dispensasi Kawin, harus ada pendampingan yang tepat oleh seluruh fasilitas kesehatan yang telah tersedia. Perlu adanya pemeriksaan yang dilakukan secara rutin dan lengkap terhadap pasangan calon inilah yang akan dilakukan secara teliti pada setiap bagiannya. Sehingga rekomendasi yang akan dikeluarkan akan dapat dipertanggungjawabkan untuk dapat menjadi putusan di Pengadilan. Terakhir dalam sambutannya Kadis Kota Tikep menyampaikan apabila dari pengadilan agama memerlukan penyampaian lebih detail penjelasan dari aspek kesehatan. Nantinya dari Dinas Kesehatan akan siap memberikan penjelasan mengenai hal tersebut pada kesempatan yang lainnya. Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan MOU antara PA Soasio dengan Dinkes Kota Tikep serta ditutup dengan foto bersama seluruh pegawai yang hadir pada kesempatan tersebut. (MM)
Dokumentasi Kegiatan :