Bimbingan Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama dalam Permasalahan Teknis Yustisial Oleh Ditjen Badilag
Tidore – Jumat (17/06/2022) | Pengadilan Agama Soasio mengikuti kegiatan secara virtual bimbingan teknis peningkatan kompetensi tenaga teknis di Lingkungan Peradilan Agama. Kegiatan ini diselenggarakan secara langsung oleh Ditjen Badilag sesuai dengan surat pemanggilan peserta bimbingan teknis nomor : 2867/DJA/PP.00/6/2022 tertanggal 9 Juni 2022. Dalam surat tersebut dijelaskan bimbingan teknis ini diadakan sebagai upaya dari Ditjen Badilag dalam meningkatkan kualitas dan kapasitas tenaga teknis di lingkungan peradilan agama dalam permasalahan teknis yustisial. Adapun kegiatan ini mempunyai tema, “Temuan Problematika Penerapan Hukum Acara dalam Berkas Kasasi dan Peninjauan Kembali”.
Bertempat di Ruang Media Center PA Soasio, kegiatan dimulai pada Pukul 10.30 WIT dengan diikuti oleh 12 pegawai PA Soasio. 12 pegawai tersebut terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Panitera, 3 Hakim, 2 Panmud, satu Panitera Pengganti, satu Juru Sita dan 2 CPNS. Pertama-tama kegiatan dibuka dengan sesi sambutan oleh Direktur Badan Peradilan Agama, Bapak Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H. pada awal sambutan Dirjen Badilag menyampaikan maksud dari adanya pelaksanaan bimbingan teknis. Bimbingan teknis yang diadakan ini pada dasarnya menjadi upaya dari Ditjen Badilag dalam meningkatkan kualitas SDM untuk meminimalkan penerapan otput yang tidak tepat sesuai dengan problematika hukum yang dialami oleh masyarakat. Upaya tersebut dilakukan oleh Ditjen Badilag selain adanya upaya mengirimkan hakim ataupun panitera ke Universitas Ibnu Suud.
Dari data yang dihimpun menyebutkan dari enam ratus ribu (600.000) perkara masuk hanya 900 perkara (0,003 %) yang sampai pada tahapan kasasi. Hasil tersebut menandakan putusan-putusan yang telah dibuat dapat diterima masyarakat dengan baik oleh masyarakat. Atas hasil tersebut Ditjen Badilag menyampaikan pesan kepada seluruh pegawai yang hadir untuk dapat mempertahankan dan dapat meningkatkannya melalui kegiatan webinar baik internasional, nasional ataupun secara internal yang diadakan oleh Mahkamah Agung.
Selain dari pada hal tersebut dalam sambutannya juga disampaikan adanya beberapa surat yang masuk terkait adanya permasalahan pada pelaksanaan hukum acara. Pertama adanya masyarakat yang mengeluhkan perihal majelis hakim yang melakukan pembatasan salah satu pihak dalam memberikan ilustrasi kesaksian pada saat persidangan. Kedua adanya masyarakat yang kaget saat menerima putusan perceraian sementara dirinya merasa tidak pernah menerima panggilan untuk menghadiri persidangan. Ketiga adanya oknum pengadilan yang bermain dengan pengacara yang terekam pada CCTV online. Hal-hal tersebut kemudian membuat Dirjen Badilag mengingatkan kembali kepada setiap pegawai untuk dapat berperilaku bagus. Setiap pegawai akan selalu mendapatkan pengawasan melalui CCTV online yang diawasi secara langsung oleh Ditjen Badilag. Sehingga apabila terdapat pegawai yang berperilaku kurang bagus akan mendapat teguran langsung kepada Ketuanya.
Terakhir dalam sambutannya, Dirjen Badilag juga mengingatkan dua hal. Pertama jangan sampai adanya upaya mengarahkan para pihak untuk menggunakan pengacara tertentu. Kedua terapkan pelaksanaan pemakaian warna kalung, sehingga tidak boleh ada pihak yang tidak berkepentingan masuk ke dalampagar pengadilan. Selanjutnya kegiatan kemudian dilanjutkan dengan kegiatan bimbingan teknis yang disampaikan oleh Hakim Agung MA RI Y. M. Bapak Dr. H. Purwosusilo, S.H., M.H. selaku narasumber yang dihadirkan pada kegiatan bimtek pada kesempatan ini dengan dimoderatori oleh Bapak Dr. H. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag. Adapun materi yang disampaikan pada kegiatan ini terkait temuan problematika penerapan hukum acara dalam berkas kasasi dan peninjauan kembali. (MM)