Rapat Tinjauan Manajemen APM Pengadilan Agama Soasio
Tidore – Senin (25/07/2022) | Pengadilan Agama Soasio melaksanakan agenda rapat Tinjauan Manajemen APM. Agenda ini dilaksanakan sebagai bentuk meninjau efektivitas dan kesesuaian manajemen mutu pada PA Soasio. Tinjauan inilah yang menjadikan adanya komitmen PA Soasio dalam membangun sebuah sistem standar mutu untuk meningkatkan kinerja yang prima.
Pada pelaksanannya kegiatan dibuka pada pukul 11.00 WIT di Ruang Sidang PA Soasio dengan diikuti oleh semua pegawai PA Soasio. Kegiatan dibuka dengan penyampaian kata pengantar oleh Ketua PA Soasio, Bapak Dacep Burhanudin, S.Ag., M.H.I. pertama-tama Ketua PA Soasio menyampaikan arti dan fungsi RTM. RTM pada dasarnya sebuah rapat yang diagendakan secara rutin dalam meninjau dan mengevaluasi manajemen PA Soasio sebagaimana tertuang dalam dokumen manual mutu. Adapun hal yang dibahas terdiri dari
- tindak lanjut RTM yang lalu;
- hasil monitoring implementasi Standar Pelayan Minimal;
- evaluasi kinerja proses/unit, pencapaian sasaran, rencana dan standar mutu;
- Hasil Audit Mutu Internal (AMI);
- Hasil analis kinerja proses;
- Hasil analis proses;
- penanganan tindakan pencegahan dan koreksi;
- Rekomendasi untuk peningkatan perbaikan;
- evaluasi umpan balik pengguna pengadilan;
- Saran / usulan perbaikan dari berbagai pihak;
- SK, SOP dan kelengkapannya;
- reward dan sangsi pegawai;
- Perubahan yang dapat mempengaruhi sistem managemen mutu dan dari hasil Rapat Tinjauan Manajemen.
Atas adanya Ke-17 hal di atas, Ketua PA Soasio kemudian menginginkan setiap pegawai untuk turut aktif dalam rapat ini. Mengingat pentingnya RTM ini dalam menjaga standar mutu PA Soasio. setelah penyampaian pengantar tersebut kegiatan dilanjutkan dengan pembahasan tinjauan Manajemen oleh seluruh pegawai PA Soasio. sebagai hasilnya, ada beberapa hal yang menjadi catatan yang harus diperbaiki. Pertama berkaitan dengan kelengkapan data dalam SOP baik dari kepaniteraan ataupun kesekretariatan. Kedua berkaitan dengan kelengkapan Surat Keputusan PA Soasio yang telah dibuat untuk dapat direvisi dan ditambahkan dengan uraian tugas setiap anggota dalam beberapa SK. Ketiga berkaitan dengan belum terlaksananya beberapa hal yang masuk dalam laporan pengawasan dari hawasbid. Keempat perlu adanya evaluasi dalam penerapan 5R kepada setiap petugas pelayanan. (MM)