logo pa soasio

Portal Pengadilan Agama Soasio

Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Soasio, sebagai media informasi berbasis teknologi.
Portal Pengadilan Agama Soasio

Aplikasi Gugatan Mandiri

Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan secara mandiri.
Aplikasi Gugatan Mandiri

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

e-Court

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
e-Court

Perkara Prodeo

Prodeo sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan, adalah proses berperkara di pengadilan secara cuma-cuma dengan dibiayai negara melalui anggaran Mahkamah Agung RI.
Perkara Prodeo

Zona Integritas

Pencanangan pembangunan Zona Integritas dilaksanakan secara terbuka dan dipublikasikan secara luas dengan maksud agar semua pihak termasuk masyarakat dapat memantau, mengawal, mengawasi dan berperan serta dalam program kegiatan reformasi birokrasi khususnya di bidang pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik
Zona Integritas

PTSP

Pelayanan Terpadu Satu PIntu (PTSP) adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan informasi, pengaduan, pendaftaran perkara, pembayaran dan pengembalian sisa panjar biaya perkara, hingga penyerahan/pengembalian produk pengadilan melalui satu pintu. PTSP sendiri ditujukan untuk mewujudkan proses peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, memberikan pelayanan administrasi yang bebas dari korupsi kepada pengguna layanan dan menjaga indepedensi dan imparsialitas aparat.
PTSP

Program Prioritas Badilag

Di tahun 2024 ini Ditjen Badilag memiliki 4 (empat) poin besar dalam program prioritasnya, yakni penguatan kelembagaan, penguatan integritas, penguatan sumber daya manusia, dan penguatan pemanfaatan teknologi informasi.
Program Prioritas Badilag

Reformasi Birokrasi

Reformasi birokrasi merupakan upaya untuk melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan (organisasi), ketatalaksanaan (business prosess) dan sumber daya manusia aparatur.
Reformasi Birokrasi

Budaya kerja 5S 5R

Pengadilan Agama Soasio telah membangun Budaya Kerja 5S dan 5R untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
Budaya kerja 5S 5R

icon galeri

 

jdih

 

majalah

 

majalah

 

icon galeri

 

jdih

 

majalah

 

majalah

 

on . Hits: 177

Bimtek Tenaga Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis

di Lingkungan Peradilan Agama Secara Daring

 111111.jpeg

Tidore – Jumat (15/03/2024) Bertempat di Ruang Media Center, Pengadilan Agama (PA) Soasio mengikuti Bimtek Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan yang diselengarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan tema “ Evaluasi Implementasi Hasil Pleno Kamar Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam Rangka Mewujudkan Kepastian dan Kesatuan Hukum di Lingkungan Peradilan Agama ”. Pada kegiatan ini hadir sebagai narasumber YM Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Bapak Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M.

Bimtek dimulai pada Pukul 11.00 WIT yang dibuka dengan Menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Lagu Himne Mahkamah Agung. Bimtek kemudian dilanjutkan dengan pembacaan Ayat Suci Al-Qur’an oleh Panitera Mahkamah Syariyah Aceh, Bapak Drs. Abdul Kholik, S.H., M.H. serta dilanjutkan pembacaan Doa oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Klaten, Bapak Dr. M. Kastalani, S.H.I., M.H.I.

3333333333333333333.jpeg

Bimtek selanjutnya dilanjutkan dengan penyampaian sambutan sekaligus membuka secara resmi kegiatan yang disampaikan oleh Plt. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Bapak Bambang Hery Mulyono, S.H., M.H. Beliau dalam sambutannya menyebutkan Bimtek ini dilatar belakangi atas adanya disparitas dalam pelaksanaan penerapan hukum dengan konteks kasus yang diadili memiliki kesamaan subyek ataupun obyeknya. Berangkat dari hal tersebut Beliau kemudian sampaikan bagaimana upaya Ditjen Badilag dalam mengatasai permasalahan tersebut melalui Bimtek ini dengan tujuan mewujudkan kesatuan hukum serta terjaganya konsistensi penerapan hukum yang didasarkan pada pertimbangan yang komrehensif (predictable) dalam mewujudkan peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap Lembaga peradilan. Hal tersebut sesuai dengan reformasi birokrasi dan tata kelola peradilan.

2222222222222.jpeg

Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi Bimtek oleh YM Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Bapak Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M. Materi yang disampaikan oleh Beliau pada dasarnya memuat tiga hal. Tiga hal tersebut terdiri dari sistem kamar, rapat pleno kamar dan evaluasi implementasi rapat pleno kamar. Beliau menjelaskan sistem kamar ini bermula dari diterapkan SK KMA Nomor 142/KMA/SK/IX/2011 tentang Pedoman Penerapan Sistem Kamar di Mahkamah Agung yang kemudian dicabut dan disempurnakan dengan SK KMA No.213/KMA/SK/XII/2014 tentang Pedoman Penerapan Sistem Kamar di Mahkamah Agung RI. Dengan adanya pemberlakuan sistem kamar ini beliau sampaikan setidaknya terdapat tiga tujuan pokok didalamnya. Tiga tujuan ini terdiri dari Menjaga kesatuan penerapan hukum dan konsistensi Putusan, Meningkatkan profesionalitas Hakim Agung dan Mempercepat proses penyelesaian perkara.

Dari lahirnya sistem kamar tersebut, melahirkan juga rumusan hasil rapat pleno kamar. Untuk menjadi sebuah hasil rumusan tersebut Beliau sampaikan ada 5 tahapan yang harus dilalui. Mulai dari Pengumpulan Permasalahan dan Menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), Rapat Pra Pleno Kamar Oleh Seluruh Hakim Agung Kamar, Panmud serta para Asisten, Rapat Pleno Kamar Oleh Seluruh Hakim Agung Kamar, Panmud serta para Asisten, Rapat Pleno Mahkamah Agung dihadiri seluruh Komponen Rapat yang diakhiri dengan Rapat Pimpinan Mahkamah Agung dan Pemberian Legalitas.

Selanjutnya dalam materi yang disampaikan. Beliau menemukan adanya beberapa temuan yang dilakukan oleh Hakim tingkat pertama dan tingkat banding yang belum menerapkan hasil rapat pleno kamar berdasarkan hasil pemeriksaan perkara Kasasi di Mahkamah Agung. Temuan-temuan ini berkaitan dengan izin cerai PNS/TNI/POLRI, pembagian gaji suami pasca perceraian, pembagian harta bersama dan alasan perecraian. Setelah disampaikannya materi oleh narasumber Bimtek dilanjutkan dengan sesi tanya jawab antara peserta dengan narasumber. (MM)

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Soasio

Jl. Jenderal Ahmad Yani No. 10, Kelurahan Tomagoba, Kecamatan Tidore, Kota Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku Utara

Tlp. 0921-3161025, Fax. 0921-3161141

Email : 

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Tim IT Pengadilan Agama Soasio © 2022