Bimtek Tenaga Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis
di Lingkungan Peradilan Agama Secara Daring
Tidore – Jumat (15/03/2024) Bertempat di Ruang Media Center, Pengadilan Agama (PA) Soasio mengikuti Bimtek Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan yang diselengarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan tema “ Evaluasi Implementasi Hasil Pleno Kamar Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam Rangka Mewujudkan Kepastian dan Kesatuan Hukum di Lingkungan Peradilan Agama ”. Pada kegiatan ini hadir sebagai narasumber YM Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Bapak Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M.
Bimtek dimulai pada Pukul 11.00 WIT yang dibuka dengan Menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Lagu Himne Mahkamah Agung. Bimtek kemudian dilanjutkan dengan pembacaan Ayat Suci Al-Qur’an oleh Panitera Mahkamah Syariyah Aceh, Bapak Drs. Abdul Kholik, S.H., M.H. serta dilanjutkan pembacaan Doa oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Klaten, Bapak Dr. M. Kastalani, S.H.I., M.H.I.
Bimtek selanjutnya dilanjutkan dengan penyampaian sambutan sekaligus membuka secara resmi kegiatan yang disampaikan oleh Plt. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Bapak Bambang Hery Mulyono, S.H., M.H. Beliau dalam sambutannya menyebutkan Bimtek ini dilatar belakangi atas adanya disparitas dalam pelaksanaan penerapan hukum dengan konteks kasus yang diadili memiliki kesamaan subyek ataupun obyeknya. Berangkat dari hal tersebut Beliau kemudian sampaikan bagaimana upaya Ditjen Badilag dalam mengatasai permasalahan tersebut melalui Bimtek ini dengan tujuan mewujudkan kesatuan hukum serta terjaganya konsistensi penerapan hukum yang didasarkan pada pertimbangan yang komrehensif (predictable) dalam mewujudkan peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap Lembaga peradilan. Hal tersebut sesuai dengan reformasi birokrasi dan tata kelola peradilan.
Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi Bimtek oleh YM Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Bapak Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M. Materi yang disampaikan oleh Beliau pada dasarnya memuat tiga hal. Tiga hal tersebut terdiri dari sistem kamar, rapat pleno kamar dan evaluasi implementasi rapat pleno kamar. Beliau menjelaskan sistem kamar ini bermula dari diterapkan SK KMA Nomor 142/KMA/SK/IX/2011 tentang Pedoman Penerapan Sistem Kamar di Mahkamah Agung yang kemudian dicabut dan disempurnakan dengan SK KMA No.213/KMA/SK/XII/2014 tentang Pedoman Penerapan Sistem Kamar di Mahkamah Agung RI. Dengan adanya pemberlakuan sistem kamar ini beliau sampaikan setidaknya terdapat tiga tujuan pokok didalamnya. Tiga tujuan ini terdiri dari Menjaga kesatuan penerapan hukum dan konsistensi Putusan, Meningkatkan profesionalitas Hakim Agung dan Mempercepat proses penyelesaian perkara.
Dari lahirnya sistem kamar tersebut, melahirkan juga rumusan hasil rapat pleno kamar. Untuk menjadi sebuah hasil rumusan tersebut Beliau sampaikan ada 5 tahapan yang harus dilalui. Mulai dari Pengumpulan Permasalahan dan Menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), Rapat Pra Pleno Kamar Oleh Seluruh Hakim Agung Kamar, Panmud serta para Asisten, Rapat Pleno Kamar Oleh Seluruh Hakim Agung Kamar, Panmud serta para Asisten, Rapat Pleno Mahkamah Agung dihadiri seluruh Komponen Rapat yang diakhiri dengan Rapat Pimpinan Mahkamah Agung dan Pemberian Legalitas.
Selanjutnya dalam materi yang disampaikan. Beliau menemukan adanya beberapa temuan yang dilakukan oleh Hakim tingkat pertama dan tingkat banding yang belum menerapkan hasil rapat pleno kamar berdasarkan hasil pemeriksaan perkara Kasasi di Mahkamah Agung. Temuan-temuan ini berkaitan dengan izin cerai PNS/TNI/POLRI, pembagian gaji suami pasca perceraian, pembagian harta bersama dan alasan perecraian. Setelah disampaikannya materi oleh narasumber Bimtek dilanjutkan dengan sesi tanya jawab antara peserta dengan narasumber. (MM)