PA Soasio Laksanakan Sidang Keliling Tahap I Di Weda, Halmahera Tengah
Tidore - PA Soasio | Sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat sulit jangkauan, PA Soasio mengadakan Sidang Keliling tahap I di Weda, Kabupaten Halmahera Tengah.
Kegiatan yang difokuskan pelaksanaannya di Kantor Urusan Agama Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah ini dilaksanakan selama tiga hari yakni dimulai pada 17 Maret 2021 s.d. 19 Maret 2021.
Adapun tim bertugas yakni Dacep Burhanudin, S.Ag.,M.H.I. (Ketua) sebagai Hakim Mediator, Zahra Hanafi, S.H.I.,M.H.,(Wakil Ketua) sebagai Ketua Tim, Hasanuddin, S.Sy (Hakim) sebagai Anggota Majelis, Choirul Isnan, SH (Hakim) sebagai Anggota Majelis, Hasmi Mokoginta, S.Ag (Panmud Gugatan) sebagai Panitera Pengganti, Nur Arfa Toniku, SH (Panitera Pengganti) sebagai Panitera Pengganti, Kadri, SH (Jurusita) sebagai Jurusita, Asma Thalib, SH.(Kasubbag Umum dan Keuangan sebagai Pengelola Administrasi, dan Armin Tuasa (PPNPN) sebagai Supir, sesuai surat tugas Ketua PA Soasio Nomor : W29-A2/336/KP.01.2/III/2021, tertanggal 12 Maret 2021.
Panitera PA Soasio, Mursal Ayub, S.Ag mengatakan bahwa direncanakan ada 5 kegiatan sidang keliling yang akan dilaksanakan pada tahun 2021. Dan sidang keliling tahap I sedikitnya menyidangkan 18 perkara gugatan yang terdiri perkara Cerai Talak sebanyak 9 perkara dan perkara Cerai Gugat sebanyak 9 perkara.
Dalam putusannya, ada 14 perkara putus, 1 perkara dicabut, 1 perkara ditolak dan 2 perkara masih dilanjutkan dengan proses persidangan.
Sidang keliling merupakan agenda rutin yang menjadi program prioritas PA Soasio, yang dikhususkan pelaksanaannya bagi masyarakat yang jauh jangkauan dan sulit transportasi menuju kantor PA Soasio.
Dengan adanya kegiatan sidang keliling ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang kesulitan menuju kantor PA Soasio.*NR*