PENGUMUMAN
No : W29-A2/807/HK.05/VIl/2022
Sehubungan dengan surat rekomendasi dari Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara nomor : W29-A/800/HK.05/7/2022 perihal konsultasi dan petunjuk tentang selisih/kelebihan keuangan perkara. Diberitahukan kepada seluruh masyarakat yang pernah berperkara di Pengadilan Agama Soasio namun hingga saat ini belum mengambil sisa pengembalian panjar perkara. Maka dengan ini kami mengharapkan saudara untuk mengambil sisa panjar perkara tersebut dengan menghubungi kasir Pengadilan Agama Soasio dan membawa identitas diri berupa KTP serta fotocopy salinan penetapan / akta cerai. Apabila dalam waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal pengumuman ini dibuat tidak diambil. Maka selanjutnya akan kami setorkan ke Kas Negara sesuai dengan Sema nomor 04 tahun 2008 tentang Pemungutan biaya perkara dan Surat Edaran Dirjen nomor 02 Tahun 2021 tentang pemberitahuan dan pengembalian sisa panjar biaya perkara.
Demikian pengumurnan ini dibuat agar dapat dimaklumi.
File Pengumuman :