logo pa soasio

Portal Pengadilan Agama Soasio

Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Soasio, sebagai media informasi berbasis teknologi.
Portal Pengadilan Agama Soasio

Aplikasi Gugatan Mandiri

Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan secara mandiri.
Aplikasi Gugatan Mandiri

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

e-Court

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
e-Court

Perkara Prodeo

Prodeo sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan, adalah proses berperkara di pengadilan secara cuma-cuma dengan dibiayai negara melalui anggaran Mahkamah Agung RI.
Perkara Prodeo

SIPP Kemenpan RB

SIPP Merupakan media informasi elektronik satu pintu meliputi penyimpanan dan pengelolaan informasi serta mekanisme penyampaian informasi dari penyelenggara pelayanan publik kepada masyarakat
SIPP Kemenpan RB

Informasi COVID 19 Mahkamah Agung

Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya merupakan salah satu bagian yang terdampak oleh virus COVID-19 sehingga Mahkamah Agung menyediakan Website Sebaran COVID -19 di Lingkungan Peradilan yang berfungsi untuk melakukan monitoring terhadap kondisi seluruh aparatur pengadilan yang ada di satuan kerja baik PNS maupun Non PNS yang terdampak COVID-19
Informasi COVID 19 Mahkamah Agung

PTSP

Pelayanan Terpadu Satu PIntu (PTSP) adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan informasi, pengaduan, pendaftaran perkara, pembayaran dan pengembalian sisa panjar biaya perkara, hingga penyerahan/pengembalian produk pengadilan melalui satu pintu. PTSP sendiri ditujukan untuk mewujudkan proses peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, memberikan pelayanan administrasi yang bebas dari korupsi kepada pengguna layanan dan menjaga indepedensi dan imparsialitas aparat.
PTSP

11 Aplikasi Inovasi Badilag

Dalam rangka menunjang fasilitas pelayanan untuk para pencari keadilan, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama mengeluarkan 11 Aplikasi Inovasi. Implementasi dari 11 aplikasi tersebut telah diterapkan oleh Pengadilan Agama Soasio.
11 Aplikasi Inovasi Badilag

Reformasi Birokrasi

Reformasi birokrasi merupakan upaya untuk melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan (organisasi), ketatalaksanaan (business prosess) dan sumber daya manusia aparatur.
Reformasi Birokrasi

Budaya kerja 5S 5R

Pengadilan Agama Soasio telah membangun Budaya Kerja 5S dan 5R untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
Budaya kerja 5S 5R

icon galeri

 

jdih

 

majalah

 

majalah

 

icon galeri

 

jdih

 

majalah

 

majalah

 

Written by Super User on . Hits: 1726

PROSEDUR BERPERKARA

PADA PENGADILAN AGAMA SOASIO


A. PENDAFTARAN BERPERKARA

  1. Pihak yang berperkara dating ke Pengadilan Agama Soasio dengan membawa surat gugatan / permohonan.
  2. Pihak yang berpekara menghadap kepada petugas meja I dan menyerahkan surat gugatan / permohonan sebanyak jumlah pihak di tambah 3 (tiga) rangkap termasuk asli untuk majelis Hakim.
  3. Petugas meja I dapat memberikan penjelasan yang di anggap perlu berkenaan dengan perkara yang di ajukan, dan menerima gugatan / permohonan tersebut kemudian :
    • Menaksir besarnya panjar biaya perkara yang harus di bayar dan di tulis dalam SKUM ( Surat Kuasa Untuk Membayar ).
    • Menyerahkan kembali surat gugatan / permohonan kepada pihak yang berperkara serta SKUM dalam rangkpa 4 ( empat ) :
      a. Lembar pertama warna  hijau untuk Bank.
      b. Lembar kedua warna putih untuk penggugat / pemohon.
      c. Lembar ketiga warna merah  untuk kasir.
      d. Lembar keempat warna kuning untuk dilampirkan dalam berkas.
  4. Pihak yang berperkara datag ke loket layanan BRI Unit Masrum dan mengisi slip penyetoran panjar biaya perkara sesuai yang tertera dalam SKUM dan menyetorklan uang panjar biaya perkara tersebut.
  5. Setelah pihak yang berperkara menerima slip penyetoran uang yang telah divalidasi oleh petugas layanan Bank, menyerahkan slip penyetoran tersebut, SKUM dan surat gugatan / permohonan kepada kasir pada Pengadilan Agama Soasio.
  6. Kasir melaksanakn tugas :
  •    - Mencatat panjar biaya perkara tersebut ke dalam jurnal keuangan perkara.
  •    - Menandatangani dan member cap lunas dalam SKUM.
  •    - Membubuhkan nomor perkara dan dan tanggal penerimaan perkara dalam SKUM dan dalam surat gugatan /  permohonan sesuai dengan nomor dan tanggal saat pencatatan dalam jurnal keuangan perkara.
  •   - Menyerahkan kembali kepada pihak yang berperkara asli SKUM serta satu salinan surat gugatan / permohonan yang diberi  nomor perkara dan tanggal pendaftaran.


B. PELAKSANAAN PERSIDANGAN DAN PENYELESAIAN PERKARA

  1. Para pihak yang berperkara akan di panggil oleh Jurusita Pengganti ( paling lambat 30 hari ( tiga puluh ) hari sejak pendaftaran ) untuk dating menghadiri persidangan, setelah di tetapkan susuna Majelis Hakim dan hari sidangnya.
  2. Para pihak yang berperkara menghadiri persidangan sesuai dengan panggilan siding dan menyampaikan bukti yang diperlukan untuk meneguhkan dalil gugatan / permohonan dan bantahannya.
  3. Setelah Majelis Hakim membacakan putusannya dalam siding yang terbuka untuk umum, ketua majelis menyampaikan kepada penggugat / pemohon untuk menghadap kasir guna mengecek panjar biaya perkara yang telah di bayarkan, serta mengambil kembali apabila ada sisanya.
  4. Apabila penggugat / pemohon tidak hadir dalam siding pembacaan putusan atau tidak mengambil sisa panjarnya pada hari itu, maka Panitera akan memberitahukan surat adanya sisa panjar yang belum di ambil.
  5. Teradap putusan yang di jatuhkan, para pihak dapat mengajukan upaya hokum banding, dalam tengtgat waktun 14 ( empat belas ) hari setelah putusan di jatuhkan, atau 14 ( empat belas ) hari setelah pemberitahuan amar putusan disampaikan apabila pihak tidak hadir saat putusan di jatuhkan.
  6. Pengadilan wajib menyampaikan salinan putusan kepada pihak dalam jangka waktu paling lambat 14 ( empat belas ) hari kerja sejak putusan di ucapkan.
  7. Khusus untuk perkara perceraian :
    • Dalam Perkara cerai gugat, setelah putusan berkekuatan hokum tetap, Panitera memberitahukan kepada para pihak bahwa putusan tersebut telah berkekuatan hokum tetap.
    • Dalam perkara cerai talak, penetapan ikrar talak berkekuatan hokum tetap pada saat penetapan itu di terapkan.
  8. Panitera berkewajiban memberikan Akta Cerai kepada para pihak selambat – lambatnya 7 ( tujuh ) hari terhitung setelah putusan berkekuatan hokum tetap, khusus untuk cerai talak 7 ( tujuh ) hari setelah ikrar talak di ucapkan.
 29. alur-Prosedur_Berperkara_2021_PASOASIO copy.jpg

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Soasio

Jl. Jenderal Ahmad Yani No. 10, Kelurahan Tomagoba, Kecamatan Tidore, Kota Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku Utara

Tlp. 0921-3161025, Fax. 0921-3161141

Email : 

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Tim IT Pengadilan Agama Soasio © 2022