SEJARAH PENGADILAN AGAMA SOASIO
Maluku Utara disebut Moloku Kie Raha atau Maluku Empat Pulau yang menggambarkan eksistensi 4 (empat) kerajaan berbentuk kesultanan yang ada di Maluku Utara. Empat kesultanan tersebut masing masing diperintahkan oleh seorang Sultan yang berstatus merdeka dan berdaulat yaitu : Ternate, Tidore, Bacan dan Jailolo.
Kesultanan Tidore berdiri pada abad kesebelas masehi dan masih eksis hingga sekarang serta masih memiliki Sultan yang dihormati oleh semua kalangan. Dalam pemerintahannya Sultan Tidore dibantu empat orang / lembaga sebagai pemuka kerajaan yang memiliki derajat yang sejajar, yakni Joujau (Perdana Mentri), Qadi (Hakim), Kapita Kie (Panglima Angkatan Bersenjata) dan Tullamo (Juru Tulis Lamo / Sekretaris Negara).
Qadi memiliki kewenangan dalam bidang urusan agama dan hukum-hukum agama Islam, termasuk berwenang memeriksa dan mengadili segala perkara dan kepentingan umat islam yang meliputi urusan Tauliyah dan Hukumiyah: nikah, talak dan rujuk, pendidikan agama, penerangan agama, penyuluhan agama, da’wah, serta segala sesuatu yang menyangkut sunah maupun fardu.
Setelah Indonesia mencapai kedaulatannya, maka Pemerintah Kesultanan Tidere menjadi bagian dari kedaulatan Republik Indonesia, maka di pemerintahan kesultanan di daerah dikembalikan kepada Bupati Maluku Utara yang meliputi seluruh daerah Kabupaten Maluku Utara (Ternate, Tidore, Jailolo dan Bacan) sebelum kemudian Maluku Utara dimekarkan menjadi provinsi tersendiri.
Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 1951 oleh Menteri Kehakiman RI secara berangsur angsur setelah dilakukan pengahapusan Pengadilan Adat/ Swapraja diseluruh Bali, Sulawesi, Lombok, Sumbawa, Timor, Kalimantan, Jambi dan Maluku. Penghapusan tersebut tidak turut memberangus fungsi dan kewenangan Qadi / Pengadilan / Hakim Syara Swapraja, dan ini tetap berjalan terus, hal mana berdasarkan atas Pasal 134 ayat (2) Indische Staats Regeling, karena dalam UUD 1945 tidak terdapat ketentuan mengenai Peradilan Agama. Bahkan dalam Pasal 1 ayat (2) UU. No. 1 Tahun 1951 menyatakan bahwa : jika Peradilan itu menurut hukum yang hidup merupakan satu bagian dari Peradilan Swapraja ( Zelfbestuurs rachtspraak) tidak turut terhapus.
Dengan demikian maka Qadi / Hakim syara Swapraja berjalan terus walaupun kemudian telah dibukanya Kantor Urusan Agama yang melakukan urusan-urusan : Tauliyah. Dengan Penetapan Menteri Agama RI No. 5 tahun 1958 telah dibentuk Peradilan Agama / Mahkamah Syari’ah termasuk di Ternate, Morotai dan Soa-sio Tidore, serta Keputusan Menag RI No. 87 Tahun 1966 termasuk Pengadilan Agama/ mahkamah Syari’ah Labuha, dimana kesemuanya itu terdapat di dalam wilayah pemerintahan Kabupaten Maluku Utara, maka untuk menghilangkan dualisme dalam urusan Peradilan Agama tersebut yakni Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah di satu pihak dan Qadi / Hakim Syara Swapraja di lain pihak, maka atas prakarsa Sultan Muda Ternate Mudhafar Syahdan Jogugu Dewan Adat Kesultanan Ternate mengadakan serah terima Badan Hakim Syara Swapraja tersebut kepada Direktorat Peradilan Agama di Jakarta yang sekaligus Ketua Pengadilan Agama / Mahkamah Syari’ah Ternate (Maluku Utara) dijabat oleh bapak KH. Z.A. Nuch. Dengan ketentuan bahwa Hakim Syara Swapraja di Ternate dan kesultanan lainnya yang menurut ketentuan pasal 1 ayat (4) dari Undang-Undang Darurat No. 1 tahun 1951 jo. PP No. 45 Tahun 1957 tugas dan wewenang badan tersebut seharusnya sudah ditampung dalam Pengadilan Agama/ Mahkamah Syari’ah setempat, maka dengan adanya penyerahan Badan Hakim Syara tersebut kepada Direktorat Peradilan Agama akan lebih menyempurnakan dan menghapuskan dualisme pelaksanaan tugas Peradilan Agama di Ternate serta daerah Maluku pada umumnya.
Selanjutnya atas usul dan perjuangan 4 Kesultanan dan 4 Keqadian di Maluku Utara, maka dibentuk 4 (empat) Pengadilan Agama/ Mahkamah Syariah di Maluku Utara yakni Pengadilan Agama Ternate, Pengadilan Agama Soasio, Pengadilan Agama Labuha dan Pengadilan Agama Morotai. Namun sebelum keempat Peradilan Agama berdiri, maka semuanya masuk dalam yurisdiksi Pengadilan Agama Ternate yang berdiri pada tanggal 22 Agustus 1966.
Pengadilan Agama Soasio sekalipun secara de jure sudah terbentuk pada tahun 1958 (berdasarkan Penetapan Menteri Agama RI No. 5 Tahun 1958), namun secara de fakto Pengadilan Agama Soasio baru berdiri pada tahun 1973 (atau 7 tahun setelah terbentuknya Pengadilan Agama Ternate) setelah dilantiknya di Jakarta Ketua Pengadilan Agama Soasio yang pertama yakni Drs. KH. Zainal Abidin Ali yang notabene juga menjabat sebagai Qadi Kesultanan Tidore. Selanjutnya beliau kembali ke Tidore dan membangun Kantor Pengadilan Agama yang berlokasi persis di samping masjid kesultanan Tidore di Kelurahan Soasio. Kemudian pada tahun 2011, Kantor Pengadilan Agama Soasio berpindah di lokasi yang sekarang yakni di Jln. A. Yani No. 10 Kelurahan Tomagoba yang berdekatan dengan Pengadilan Negeri Soasio;
Secara berturut-turut jabatan Ketua Pengadilan Agama Soasio dipegang oleh nama-nama, sebagai berikut :
- K.H. Zainal Abidin Ali : dari tahun 1973 sampai tahun 1984;
- As’ad Sanusi, SH : dari tahun 1984 sampai tahun 1993;
- Isyam Sambas : dari tahun 1993 sampai tahun 1999;
- H. Ridwan A: dari tahun 1984 sampai tahun 1993;
- Khaldi Lestaluhu : dari tahun 2004 sampai tahun 2006;
- Hj. Khaeriyah, SH : dari tahun 2006 sampai tahun 2011;
- Ismail Warnangan, SH, MH : dari tahun 2011 sampai tahun 2014;
- Drs. Djabir Sasole, MH : dari tahun 2015 - 28 April 2019;
- Dacep Burhanudin, S.Ag.,M.H.I. dari 29 April 2019 - 1 Maret 2023
- Zahra Hanafi, S.HI., M.H. dari 15 Maret 2023 - Sekarang
Pengadilan Agama Soasio adalah salah satu dari empat (4) Pengadilan Agama yang berada di bawah Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara yang wilayah yurisdiksinya meliputi 3 Kabupaten / Kota, yakni :
1. Kota Tidore Kepulauan;
2. Kabupaten Halmahera Tengah (Kabupaten Weda);
3. Kabupaten Halmahera Timur (Maba)
Pengadilan Agama Soasio berada di Jl. Jenderal A. Yani nomor 10, Kelurahan Tomagoba, Kecamatan Tidore, Kota Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku Utara.
Pengadilan Agama Soasio sebagai unit kerja di lingkungan Mahkamah Agung RI wajib menjalankan dan mewujudkan visi dan misi Mahkamah Agung RI yang telah juga tercermin secara jelas dalam visi dan misi Pengadilan Agama Soasio. Adapun visi Pengadilan Agama Soasio yakni “Terwujudnya Pengadilan Agama Soasio yang Agung “
Misi adalah langkah yang harus diemban dan dilaksanakan oleh seluruh aparat Pengadilan Agama Soasio untuk mewujudkan Visi yang telah ditetapkan, maka berdasarkan Visi di atas ditetapkanlah beberapa Misi Pengadilan Agama Soasio sebagai berikut :
-
Menjaga kemandirian badan peradilan ;
-
Meningkatkan kualitas pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan di Kota Tidore Kepulauan, Kabupaten Halmahera Tengah dan Kabupaten Halmahera Timur ;
-
Meningkatkan kualitas kepemimpinan di Pengadilan Agama Soasio ;
-
Meningkatkan kredibilitas dan transparansi Pengadilan Agama Soasio.
Pengadilan Agama Soasio sebagai lembaga peradilan yang melaksanakan fungsi kekuasaan kehakiman (yudikatif) dalam wilayah hukum Kota Tidore Kepulauan, Kabupaten Halmahera Tengah dan Kabupaten Halmahera Timur, mempunyai tugas pokok menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara yang diajukan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Sebagai Pengadilan Tingkat pertama, Pengadilan Agama Soasio bertugas dan berwenang mengadili perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat pertama. Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Pengadilan Agama Soasio mempunyai fungsi sebagai berikut :
-
Memberikan pelayanan teknis yustisial (Menerima, Memeriksa, Mengadili dan Memutus)
bagi pemeluk Agama Islam, atas perkara gugatan yaitu : cerai talak , cerai gugat, pembatalan nikah, kewarisan, izin poligami, isbat nikah, wali adhol, penetapan ahli waris, hibah, wasiat serta ekonomi syariah dan lain-lain kewenangan, kepada pencari Keadilan ;
-
Memberikan pelayanan bidang administrasi perkara dan administrasi teknis lainnya.
-
Memberikan keterangan, pertimbangan dan nasehat tentang Hukum Islam pada Instansi Pemerintah di daerah hukumnya, apabila diminta sebagaimana diatur dalam pasal 52 ayat (1) Undang-undang Nomor 3 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama ;
-
Mengadakan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan perilaku Hakim, Panitera,
Sekretaris dan Jurusita ;
-
Mengadakan pengawasan terhadap jalannya peradilan Agama dan menjaga agar peradilan
diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya ;
-
Memberikan pelayanan administrasi umum kepada semua unsur di Pengadilan Agama
Soasio (kepegawaian, keuangan, umum kecuali biaya perkara) ;
-
Melaksanakan tugas-tugas pelayanan lainnya seperti penyuluhan hukum, memberikan
pertimbangan hukum agama, pelayanan riset/penelitian, pengawasan terhadap advokat/penasehat hukum dan sebagainya.