Tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan
Berdasarkan Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009 Pasal 1 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, bahwa yang dimaksud dengan:
- Peradilan Agama adalah peradilan bagi orang-orang yang beragama Islam.
- Pengadilan adalah Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama di lingkungan peradilan agama.
- Hakim adalah hakim pada Pengadilan Agama dan Hakim pada Pengadilan Tinggi Agama.
- Pegawai Pencatat Nikah adalah pegawai pencatat nikah pada Kantor Urusan Agama.
- Juru Sita dan/atau Juru Sita Pengganti adalah juru Sita dan atau juru sita pengganti pada Pengadilan Agama.
- Mahkamah Agung adalah salah satu pelaku Kekuasaan Kehakiman sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.
- Komisi Yudisial adalah lembaga Negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pengadilan Khusus adalah pengadilan yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tertentu yang hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung yang diatur dalam Undang-Undang.
- Hakim ad hoc adalah hakim yang bersifat sementara yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang tertentu untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang pengangkatannya diatur dalam Undang-Undang.
Salah satu agenda reformasi peradilan yang dilakukan oleh Mahakamah Agung RI adalah ditandai dengan lahirnya sebuah komitmen yang dikristalisasikan dalam Pilot Project penataan kembali struktur organisasi atau dalam Blue Print Mahkamah Agung RI 2010 – 2035, dikenal sebagai Restrukturisasi Organisasi dalam kerangka Reformasi Birokrasi (RB).
Restrukturisasi dan pengembangan organisasi Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya mengarah pada dua desain organisasi, yaitu :
- Organisasi berbasis kinerja (Performance-based Organization) yang ditargetkan bisa tercapai dan mapan pada tahun 2019;
- Organisasi berbasis pengetahuan (Knowledge-based Organization) yang ditargetkan bisa tercapai dan mapan pada tahun 2035;
Dimana sistem pengelolaan organisasi yang dikembangkan Mahkamah Agung RI adalah Sistem Pengelolaan Organisasi Desentralisasi.Sistem ini mendelegasikan sebagian besar wewenang pengambilan keputusannya kepada tingkat manajemen di bawah manajemen puncak.
Pengadilan Agama Soasio sebagai lembaga peradilan yang melaksanakan fungsi kekuasaan kehakiman (yudikatif) dalam wilayah hukum :
- Kota Tidore Kepulauan,
- Kabupaten Halmahera Tengah dan
- Kabupaten Halmahera Timur,
mempunyai tugas pokok menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara yang diajukan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Sebagai Pengadilan Tingkat pertama, Pengadilan Agama Soasio bertugas dan berwenang mengadili perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat pertama.
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Pengadilan Agama Soasio mempunyai fungsi sebagai berikut :
- Memberikan pelayanan teknis yustisial (Menerima, Memeriksa, Mengadili dan Memutus) bagi Pemeluk Agama Islam,atas perkara Gugatan yaitu : Cerai talak , cerai Gugat,pembatalan nikah , Kewarisan, Izin Poligami dan Perkara Permohonan yaitu : Isbat Nikah, Wali Adhol, penetapan Ahli Waris, Hibah, Wasiat serta Ekonomi Syariah kepada pencari Keadilan ;
- Memberikan pelayanan bidang administrasi perkara dan administrasi teknis lainnya.
- Memberikan keterangan, pertimbangandan nasehat tentang Hukum Islam pada Instansi Pemerintah di daerah hukumnya, apabila diminta sebagaimana diatur dalam pasal 52 ayat (1) Undang-undang Nomor 3 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama ;
- Mengadakan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan perilaku Hakim, Panitera, Sekretaris dan Jurusita ;
- Mengadakan pengawasan terhadap jalannya peradilan Agama dan menjaga agar peradilan diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya ;
- Memberikan pelayanan administrasi umum kepada semua unsur di Pengadilan Agama Soasio(kepegawaian, keuangan, umum kecuali biaya perkara) ;
- Melaksanakan tugas-tugas pelayanan lainnya sepertiPenyuluhan Hukum, memberikan pertimbangan hukum agama, pelayanan riset/penelitian, pengawasan terhadap advokat/penasehat hukum dan sebagainya.
Untuk dapat melaksanakan pelayanan teknis Peradilan secara optimal,Pengadilan Agama Soasio mengacu pada Pola Bindalmin serta Indikator Kinerja Utama dan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan diupayakan memenuhi standar reformasi birokrasi menuju tata kelola kepemerintahan yang baik, efektif, efisien, transparan dan akuntabel serta mudah diterapkan seiring dengan tuntutan perkembangan dinamika hukum dan masyarakat yang semakin dinamis dan kompleks .
Selanjutnya Pengadilan Agama Soasio menetapkan Visi Misi yang termuat dalam Rencana strategis yang dijabarkan dalam rencana kegiatan tahunan, dibuat dalam tahapan-tahapan terencana dan terprogram melalui penataan, penertiban, perbaikan, pengkajian dan pengelolaan terhadap system, kebijakan dan peraturan perUndang-Undangan menuju pencapaian Visi Pengadilan Agama Soasio.