Sidang keliling adalah sidang pengadilan yang dilaksanakan di luar gedung pengadilan yang diperuntukan bagi masyarakat yang mengalami hambatan untuk datang ke kantor pengadilan karena alasan jarak, transportasi dan biaya.
Semua orang dapat mengajukan perkaranya untuk diselesaikan melalui pelayanan sidang keliling oleh pengadilan setempat. Namun demikian, tidak semua pengadilan melaksanakan sidang keliling, terutama pengadilan yang berada di ibukota propinsi.
Semua perkara pada dasarnya dapat diajukan melalui sidang keliling, akan tetapi karena keterbatasan pada pelayanan sidang keliling, maka perkara yang dapat diajukan melalui sidang keliling, di antaranya adalah:
Itsbat nikah: pengesahan/pencacatan nikah bagi pernikahan yang tidak terdaftar
di KUA
Cerai gugat: gugatan cerai yang ajukan oleh istri
Cerai talak: permohonan cerai yang diajukan oleh suami
Penggabungan perkara Itsbat dan cerai gugat/cerai talak apabila pernikahan
tidak tercatat dan akan mengajukan perceraian .
Hak asuh anak: Gugatan atau permohonan hak asuh anak yang belum dewasa.
Penetapan ahli waris: Permohonan untuk menetapkan ahli waris yang sah.
Sidang keliling dilaksanakan di tempat-tempat yang representatif pada lokasi dimana sidang diadakan antara lain di balai desa, kantor kecamatan, kantor KUA, atau tempat fasilitas umum yang mudah dijangkau oleh masyarakat yang tinggal jauh dari kantor pengadilan.
Pengadilan mengumumkan waktu, tempat dan biaya sidang keliling melalui media pengumuman di pengadilan dan pada lokasi dimana sidang keliling akan dilaksanakan.
Persyaratan administrasi yang perlu dilengkapi untuk mengajukan perkara pada sidang keliling adalah:
Surat gugatan atau permohonan
Kelengkapan dokumen-dokumen yang diperlukan sesuai dengan perkara yang
diajukan. (Lihat poin IV.B dan C).
Membayar panjar biaya perkara yang telah di tetapkan oleh Pengadilan. Bagi
yang tidak mampu membayar maka dapat mengajukan prodeo atau beperkara
secara gratis (lihat panduan cara mengajukan prodeo).
Pada saat pelaksanaan Persidangan Pemohon/penggugat harus membawa
minimal 2 (dua) orang saksi yang mengetahui permasalahan
penggugat/pemohon.
Menyerahkan semua persyaratan yang sudah lengkap tersebut di atas ke kantor
pengadilan baik secara pribadi atau perwakilan yang ditunjuk.
Setelah persyaratan diserahkan, minta tanda bukti pembayaran (SKUM), dan
satu salinan surat gugatan/permohonan yang telah diberi nomor perkara.
Setelah perkara diputus, salinan putusan bisa diambil di Pengadilan atau di tempat
sidang keliling.