Keberhasilan Mendamaikan Para Pihak Dalam Perkara Harta Bersama Pada Pengadilan Agama Soasio
Tidore – Jumat (25/06/2021) | Pengadilan Agama Soasio kembali berhasil mendamaikan para pihak dalam perkara gugatan harta bersama dengan Nomor register : 107/Pdt.G/2021/PA.SS yang bertempat di Ruang Mediasi PA Soasio. Pada kesempatan tersebut mediasi dipimpin oleh hakim mediator yang juga menjabat selaku Ketua PA Soasio, Bapak Dacep Burhanudin, S.Ag., M.H.I. Hakim mediator menyampaikan hasil mediasi ini tercipta karena adanya keinginan para pihak untuk dapat menyelesaikan permasalahannya secara kekeluargaan.
Proses mediasi ini berlangsung selama 4 kali dengan dihadiri oleh para pihak. Selama proses mediasi tersebut hakim mediator telah mengupayakan mendamaikan dan juga memberikan nasihat kepada para pihak. Nasihat yang disampaikan oleh mediator ini sebagai bentuk upaya menyakinkan para pihak untuk dapat menyelesaikan permasalahannya secara kekeluaragaan. Proses mediasi ini kemudian berakhir dengan adanya kesepakatan para pihak dalam menyelesaikan permasalahannya secara damai. Keberhasilan ini menjadi presatasi sendiri bagi beliau dan juga bagi PA Saosio. Semoga atas berhasilnya mendamaikan para pihak, dapat menjadi motivasi kepada para mediator yang ada di PA Soasio untuk selalu berupaya mendamaikan para pihak melalui proses mediasi dalam menyelesaikan setiap permasalahan. (MM)