Penandatangan MoU antara Pengadilan Agama Soasio dan Dinas P2KBP3A

Soasio, 10 Desember 2025 - Memasuki minggu ke 2 di bulan Desember 2025 Pengadilan Agama Soasio menjalin kerja sama dengan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Kota Tidore Kepulauan. Turut hadir dalam acara tersebut Kepala Dinas P2KBP3A, M. Hasybi KF. Marsaoly, S.Sos.


Ketua PA Soasio Zahra Hanafi dalam sambutannya mengucapkan selamat datang kepada Kepala Dinas dan jajarannya dalam rangka Pendandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU). Dispensasi kawin adalah ijin khusus yang diberikan Pengadilan Agama kepada calon pengantin yang masih dibawah umur berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2029 dan PERMA No. 5 Tahun 2019, dengan adanya kerja sama ini maka pemohon dapat mendapatkan syarat yang diminta oleh Pengadilan Agama Soasio melalui Dinas P2KBP3A yaitu adanya rekomendasi atau konseling dengan petugas terkait pada Dinas P2KBP3A.
Adapun penandatanganan nota kesepahaman ini berlangsung selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kesepakatan antara PA Soasio dan Dinas P2KBP3A.


Kegiatan ini adalah langkah strategis untuk kolaborasi urusan perlindungan perempuan, anak dan keluarga berencana serta memastikan program lebih efektif dan terintegrasi. #ITPASS.



.png)




